DPRD Kota Padang Sosialisasikan Pokir, Jadikan Digitalisasi Untuk Tata Kelola Transparan Dan Akuntabel
Daerah | Rabu, 25 Februari 2026 13:14:48 WIB
Siagaonline.co,.Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang baik melalui sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Kegiatan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang pada Kamis (19/2/2026) ini fokus pada penguatan sistem berbasis digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Seluruh anggota DPRD beserta operator masing-masing mendapatkan pemahaman teknis terkait cara penginputan usulan melalui SIPD-RI. Acara dibuka oleh Ketua DPRD Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, dan Sekretaris Dewan Hendrizal.
Juga menghadiri acara tersebut perwakilan Bappeda Kota Padang Yenni Yuliza, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, serta berbagai pihak terkait.
Muharlion menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 yang mengatur penyelarasan mekanisme pengusulan hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

"Digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi kunci untuk memastikan perencanaan dan penganggaran berjalan transparan dan berdasarkan data yang akurat," ungkapnya.
Yenni Yuliza dari Bappeda Kota Padang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padang telah menetapkan aturan bahwa setiap calon penerima hibah dan bantuan sosial (bansos) wajib mengajukan usulan secara mandiri melalui akun pribadi di SIPD-RI.
"Untuk bansos individu, kami mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penerima benar-benar yang paling membutuhkan," jelasnya.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang pengelolaan hibah dan bansos.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa hibah dapat berupa uang, barang, atau jasa dengan tujuan yang jelas, tidak mengikat, dan tidak diberikan secara rutin setiap tahun kecuali ada ketentuan khusus.

Penerima hibah berupa badan harus merupakan organisasi nirlaba, sukarela, atau sosial yang sah, berdomisili di Padang, berbadan hukum Indonesia, dan terdaftar di kementerian terkait.
Bantuan sosial diberikan kepada individu atau kelompok yang mengalami kesulitan akibat krisis ekonomi, bencana, atau kondisi darurat, dengan syarat memiliki identitas jelas dan berdomisili di Kota Padang.
Permohonan hibah harus diajukan sebelum penetapan KUA-PPAS dengan melampirkan proposal lengkap beserta dokumen pendukung seperti akta pendirian, izin operasional, surat domisili, rekening bank aktif, dan surat pernyataan tanggung jawab bermaterai.
"Kami berkomitmen untuk mengelola anggaran daerah dengan profesionalisme tinggi. Melalui sistem regulasi dan digitalisasi seperti SIPD-RI, kami yakin pembangunan akan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang," tambah Yenni Yuliza.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem digital melalui SIPD-RI, serta kerja sama erat antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, diharapkan seluruh proses pengusulan Pokir, hibah, dan bansos menjadi lebih teratur, transparan, dan tepat sasaran.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD, tetapi juga menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Padang.
(Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :